Kejar Tangkap, Banyuasin - Kasus hilangnya dua kakak beradik di Banyuasin sejak Oktober 2021 akhirnya terungkap setelah penemuan kerangka korban di sebuah rumah kosong kawasan Talang Kelapa. Polisi menetapkan Rendi Saputra dan Andika sebagai tersangka pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Kedua korban, RN (18) dan AY (13), dilaporkan hilang pada Rabu (27/10/2021). Saat itu, keduanya diketahui pergi ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam.
Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tak kunjung pulang. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya RN dan AY ke Polsek Talang Kelapa.
Lima Tahun Berlalu Kerangka Ditemukan
Kasus tersebut kembali terungkap pada Minggu (6/9/2026). Sekitar pukul 10.12 WIB, seorang buruh harian berinisial R (56) menemukan bangkai sepeda motor di dalam parit kering saat mencari kayu gelam di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01/RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT. Warga yang mengetahui ciri sepeda motor tersebut menduga kendaraan itu berkaitan dengan dua kakak beradik yang hilang lima tahun sebelumnya.
Warga selanjutnya mencari keberadaan korban di sekitar lokasi. Tak jauh dari parit, ditemukan sebuah rumah kosong. Di dalam rumah tersebut, warga menemukan kerangka manusia beserta sejumlah barang yang diduga milik korban, seperti tas sekolah, buku, seragam sekolah, jilbab, sepatu, serta sejumlah perhiasan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi.
Polisi Tangkap Dua Tersangka
Hasil penyelidikan mengarah kepada Rendi Saputra dan Andika. Keduanya ditangkap polisi sekitar tiga jam setelah penemuan kerangka. Rendi diamankan di kawasan Kenten, sedangkan Andika ditangkap di wilayah Sei Sedapat, Talang Kelapa.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan tersebut bukan terjadi secara tidak sengaja. Melainkan kedua pelaku disebut telah menyiapkan aksi dan sempat menginap satu malam di rumah kosong yang kemudian menjadi lokasi kejadian.
“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino.
Pada 27 Oktober 2021, kedua korban yang berangkat sekolah diduga dicegat oleh pelaku. AY kemudian menjadi korban pertama, sementara RN dibawa ke rumah kosong sebelum akhirnya turut dibunuh. Polisi kini masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Motif Diduga Dendam karena Hubungan Tak Direstui
Polisi menduga pembunuhan berencana itu dipicu persoalan hubungan Rendi dengan RN. Pada 2021, Rendi disebut ingin menikahi RN, tetapi keinginan tersebut tidak mendapat persetujuan keluarga karena RN masih berstatus pelajar. Penolakan tersebut kemudian memicu percekcokan antara Rendi dan keluarga korban.
“Motif dari perbuatan tersebut adalah dendam karena di 2021 itu, saudara RN ini mencoba untuk mengajak nikah saudari R. Namun karena tidak disetujui, karena pada saat itu saudari R masih sekolah, sehingga terjadi percekcokan antara keluarga dan saudara RN,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma.
Lima Tahun Berpura-pura Mencari Korban
Selama lima tahun korban dinyatakan hilang, Rendi justru disebut ikut membantu keluarga mencari keberadaan RN dan AY. Ia bahkan menghadiri acara pengajian keluarga korban.
Polisi menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pelaku menutupi keterlibatannya agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Hasil pemeriksaan tersangka Rendi menutupi kejahatannya dengan sandiwara bahkan menghadiri acara yasinan keluarga korban agar tak menimbulkan kecurigaan,” kata Risnan.
Rendi juga mengakui kerap datang ke rumah keluarga korban dan membantu orang tua korban mencari keberadaan kedua korban.
Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta rangkaian pembunuhan untuk melengkapi penyidikan.
Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
- KEYSA