Kejar Tangkap, Tangerang - Teguran terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arah di depan Alun-Alun Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, berujung petaka. Seorang warga yang melintas seorang diri diduga dianiaya tiga pria hingga ponselnya dirampas.
Polisi kemudian menangkap tiga pria yang diduga terlibat, yakni M (28), PTC (22), dan MAH (25). Ketiganya diamankan setelah kejadian pada Minggu (6/9) dini hari sekitar pukul 03.17 WIB.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengungkap kejadian tersebut. Peristiwa bermula ketika korban menegur para pelaku yang mengendarai sepeda motor melawan arah. Teguran itu memicu cekcok hingga PTC dan MAH turun dari motor dan diduga memukul wajah korban.
M kemudian turun sambil mengeluarkan arit yang disembunyikan di balik bajunya. Senjata tajam itu diayunkan ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban menangkis serangan tersebut dengan tangan kanan dan mengalami luka pada jari kelingking.
"Pelaku M kemudian mengayunkan senjata tajam jenis arit ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanan hingga mengalami luka sabetan pada jari kelingking," ujar Galuh.
Setelah ponsel korban terjatuh, para pelaku diduga mengambilnya dan berusaha melarikan diri. Warga yang melihat kejadian kemudian melapor ke polisi.
Petugas yang tiba di lokasi berhasil mengamankan PTC bersama sebilah arit. Pengembangan kasus lalu dilanjutkan dengan melacak ponsel korban yang masih aktif hingga mengarah ke kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur.
"Dari hasil pelacakan sinyal ponsel dan penelusuran di lapangan, dua pelaku lainnya yakni MAH dan M berhasil kami bekuk di wilayah Ciputat Timur," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi menyita dua bilah arit, satu unit sepeda motor, dan ponsel milik korban. Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.
- KEYSA