Kejar Tangkap, Semarang - Hilangnya Mozza Axilia Gunarsa (19), warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, selama lebih dari setahun akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap teman dekatnya, MDVA alias V (22), setelah menelusuri jejak komunikasi dari perangkat elektronik korban.
Pengembangan penyidikan berujung pada pengakuan tersangka dan penunjukan lokasi pembuangan jasad di jurang sisi Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang. Polisi kemudian menemukan kerangka manusia yang diduga kuat merupakan Mozza, namun identitasnya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA.
Pencarian Berlangsung Selama Setahun
Setelah Mozza tidak pulang dan tidak dapat dihubungi, keluarga berupaya mencari keberadaannya sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang pada 28 Juni 2025.
Selama pencarian, sejumlah petunjuk sempat ditemukan. KTP dan SIM korban ditemukan di Jalan Dr. Cipto, Kota Semarang, sedangkan ponselnya ditemukan di kawasan Kota Lama dan telah berpindah tangan kepada orang lain yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
Keluarga bersama polisi juga menelusuri sejumlah informasi hingga ke Jombang, Indramayu, dan Solo. Namun, seluruh upaya pencarian itu tidak mengungkap keberadaan Mozza.
Petunjuk dari Akun Instagram
Kasus tersebut mulai menemui titik terang setelah orang tua Mozza menyerahkan perangkat elektronik yang masih terhubung dengan akun media sosial korban kepada polisi.
Dari penelusuran perangkat tersebut, penyidik menemukan riwayat komunikasi yang mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang.
Berbekal jejak komunikasi pada akun Instagram korban dan keterangan sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Semarang mengidentifikasi MDVA alias V (22) sebagai orang yang terakhir diketahui berhubungan dengan Mozza sebelum ia menghilang.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Blora. Setelah melakukan pemantauan pada 2-3 September 2026, tim penyidik menangkap MDVA pada Kamis (3/9) sekitar pukul 21.00 WIB saat menonton pertandingan bola voli di Kecamatan Banjarejo, Blora.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap Mozza dan MDVA pertama kali berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sempat menjalin hubungan.
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, hubungan tersebut tidak diketahui oleh keluarga korban. Menurut pengakuan MDVA, keduanya telah berpacaran sejak Mei 2025.
"Awalnya ya kenalannya lewat TikTok, terus minta tuker-tuker WA, terus akhirnya nyambung. Pelaku sih ngakunya udah pacaran gitu, sejak Mei 2025," ujar Sriniti.
Dalam kurun Mei hingga Juni 2025, Mozza dan MDVA beberapa kali bertemu di kamar kos MDVA di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang. Pertemuan terakhir pada 25 Juni 2025 berujung cekcok.
Cekcok Berujung Pembunuhan
Berdasarkan keterangan polisi, pertengkaran tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah MDVA mengetahui Mozza berkomunikasi dengan pria lain.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya terlibat cekcok. Menurut pengakuan tersangka yang disampaikan polisi, pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap Mozza.
"Jam 14.00 WIB an itu cekcok. Itu jadi rentang siang, sore itu. Kalau menurut pengakuan pelaku sih korban mukul dulu waktu cekcok itu, kemudian pelaku emosi langsung bekap korban sampai lemas," ujar Sriniti.
Setelah Mozza tidak bergerak, MDVA mengaku panik. Ia kemudian keluar dari kos untuk membeli makanan sekaligus mencari perlengkapan dan lokasi yang akan digunakan untuk membuang jasad korban.
Jasad Dibungkus dan Dibuang ke Jurang
Setelah kembali ke kamar kos, MDVA mengaku memasukkan tubuh Mozza ke dalam kardus. Kardus tersebut kemudian diikat menggunakan tali rafia dan dibungkus dengan karung.
Pada malam harinya, MDVA membawa jasad korban menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang sebelumnya telah disurvei di kawasan Tol Jangli.
"Baru dibawa sendiri dibopong, ditaruh di motor, seolah-olah kayak paket gitu. Terus dibawa ke tempat yang udah dia survei itu. Malam itu habis Magrib dia buangnya," ujar Sriniti.
Kerangka Ditemukan, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Setelah ditangkap, MDVA mengaku telah membunuh Mozza dan menunjukkan lokasi pembuangan jasad kepada polisi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan kerangka manusia beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban pada Jumat (4/9/2026) di jurang kawasan Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang.
Atas dugaan perbuatannya, MDVA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan UU Perlindungan Anak berkaitan dengan usia Mozza yang masih 17 tahun ketika peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Juni 2025.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- KEYSA