Kejar Tangkap, Malang – Sebuah paket kiriman dari Inggris yang tiba di Kota Malang, Jawa Timur, ternyata berisi permen mengandung narkotika Golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Kasus tersebut terbongkar setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru pada 18 Agustus 2026 mengenai paket mencurigakan dari Inggris menuju Indonesia.
Paket dikirim melalui jasa pos dan tercatat atas nama Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Kota Malang. Setelah diperiksa Bea Cukai, ditemukan tiga pouch bermerek AI dengan masing-masing pouch berisi 10 permen, sehingga total terdapat 30 permen.
Pemeriksaan laboratorium kemudian menemukan kandungan delta-9-THC dalam permen tersebut. Zat itu merupakan senyawa psikoaktif yang terdapat pada cannabis dan berdasarkan ketentuan penggolongan narkotika di Indonesia termasuk Narkotika Golongan I.
Paket Dikawal, Penerima Diamankan
Setelah kandungan narkotika diketahui, paket tidak langsung dihentikan. Penyidik bersama Bea Cukai melakukan controlled delivery, yakni teknik pengiriman barang yang tetap dilakukan di bawah pengawasan petugas untuk mengungkap penerima dan jaringan yang terkait.
Pada 23 Agustus 2026, pembayaran paket diketahui telah dilakukan melalui virtual account. Sehari kemudian, 24 Agustus 2026, paket dikirim melalui Kantor Pos Cabang Malang.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan paket hingga sampai ke alamat tujuan di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap AJE (30) setelah pria tersebut mengambil paket dari kurir.
Dari hasil interogasi, polisi menyebut paket atas nama Sally Hartanto tersebut merupakan milik AJE. Barang itu dipesan melalui sebuah website.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita tiga bungkus permen yang mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu telepon seluler, dan satu laptop.
Total barang bukti yang diamankan disebut memiliki berat bruto 231 gram, dengan nilai ekonomi sekitar Rp693 juta. Barang bukti lain masih menjalani pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Kandungan Narkotika
Kasus Malang memperlihatkan satu pola yang perlu diperhatikan: narkotika tidak selalu dikirim dalam bentuk tanaman, bubuk, atau pil. Dalam perkara ini, zat tersebut berada dalam produk yang secara fisik menyerupai jajanan.
Produk seperti ini dikenal sebagai edible, yakni makanan atau minuman yang mengandung cannabis atau senyawa THC. THC kemudian masuk ke tubuh melalui sistem pencernaan.
Menurut CDC, efek cannabis yang dikonsumsi melalui makanan dapat muncul lebih lambat dibandingkan cannabis yang dihisap. Kondisi tersebut dapat membuat seseorang mengonsumsi lebih banyak sebelum menyadari efek yang ditimbulkan. Produk yang mengandung THC juga dapat dikemas menyerupai makanan atau permen sehingga berisiko tertukar atau tidak sengaja dikonsumsi anak.
Namun, dalam konteks perkara Malang, persoalannya bukan pada bentuk permen tersebut.
Yang menentukan adalah kandungannya
Hasil pemeriksaan terhadap 30 permen itu menunjukkan adanya delta-9-THC, zat yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I di Indonesia.
Indonesia Melarang THC dalam Pangan
Selain masuk dalam pengaturan narkotika, penggunaan bahan tersebut juga bersinggungan dengan aturan keamanan pangan.
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan serta bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2023 serta mencabut Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018.
Dengan demikian, kemasan sebagai permen, gummy, cokelat atau bentuk pangan lainnya tidak dengan sendirinya membuat produk yang mengandung zat terlarang menjadi legal.
Dalam perkara AJE, status hukumnya menjadi lebih serius karena zat yang ditemukan bukan sekadar bahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi delta-9-THC yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan regulasi penggolongan narkotika yang berlaku.
Polisi menyebut AJE memesan produk tersebut melalui website. Keterangan awal penyidik juga menyebut barang yang dipesan tidak hanya berupa permen, tetapi terdapat produk lain yang masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa jalur pengiriman internasional dapat dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika dalam bentuk yang secara visual tidak langsung dikenali sebagai barang terlarang.
Naskah : Kesya