Kesenangan Sesaat Berujung Petaka, Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Pesta Karaoke

00:00 / 00:00
Gambar Kesenangan Sesaat Berujung Petaka, Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Pesta Karaoke
Info Gambar : Info Gambar : Aset: Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Jakarta - Niat bersenang-senang bersama teman berakhir tragis bagi seorang mahasiswi berinisial S. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga dicekoki ekstasi dan obat Riklona saat pesta karaoke di PIK 2. Polisi menetapkan rekan korban, pria berinisial ID, sebagai tersangka.
Polisi mengungkap peristiwa bermula pada Rabu (2/9) malam ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya berkaraoke. Sebelum berangkat, tersangka diduga telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. Di lokasi karaoke, korban sempat menolak saat ditawari ekstasi.
Namun, tersangka kembali mengajak korban dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada keduanya. Beberapa jam kemudian, korban kembali diberi setengah butir ekstasi untuk kedua kalinya.
"Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah.
Setelah acara karaoke berakhir, tersangka kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban. Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di Cengkareng. Saat tiba di lokasi, kondisi korban sudah terlihat lemas hingga harus dipapah memasuki area hotel. 


Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift sehingga petugas hotel menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar. Setibanya di kamar, korban dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama beberapa rekannya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya meminumnya sedikit.
Meski kondisi korban terus menurun, tersangka dan teman-temannya meninggalkan korban seorang diri di kamar sekitar pukul 09.30 WIB karena harus bekerja. Empat jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan setelah waktu check-out terlewati. Saat itulah korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan 19 butir Riklona, rekaman CCTV, serta percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Penyidik juga menemukan bukti bahwa korban sempat mengeluhkan kepada temannya bahwa dirinya dipaksa mengonsumsi obat tersebut.
"Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka," ujar Rahis.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa tubuh korban mengalami reaksi berat setelah mengonsumsi zat tersebut.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memberikan narkotika tersebut agar dapat merasakan efek senang bersama korban dan rekan-rekannya saat berpesta. Hasil tes urine menunjukkan ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. 
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
- KEYSA
Berita Berikutnya

Sempat Gunakan Identitas Palsu, Pelaku Pembunuhan di Hotel Mustika Ditangkap Kurang dari 24 Jam