Jejak Uang dan 83 Anak, Polisi Telusuri Penggerak Kerusuhan 27 Agustus

00:00 / 00:00
Gambar Jejak Uang dan 83 Anak, Polisi Telusuri Penggerak Kerusuhan 27 Agustus
Info Gambar : Istimewa : Munji
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Jakarta – Kericuhan yang pecah di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, berkembang menjadi perkara dengan sejumlah lapisan. Selain mengusut kekerasan yang menewaskan warga di Pejompongan, Polda Metro Jaya kini menelusuri dugaan pendanaan dan penggerakan massa hingga perekrutan puluhan anak dengan iming-iming uang.
Salah satu perkara yang telah menemukan titik terang adalah kematian Bambang Setiawan (59), pedagang cermin yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Pejompongan.
Bambang dikeroyok sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga rekaman CCTV, video yang beredar di media sosial, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Jejak CCTV Antar Polisi ke Tiga Tersangka
Polda Metro Jaya memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kematian Bambang. Polisi juga mengamankan satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, lima gelas kaca, dan delapan piring.
Penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten dari sejumlah benda, termasuk kayu dan batu. Sebuah flashdisk berisi rekaman video juga dianalisis melalui digital forensik.
Dari rangkaian penyidikan itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 262 dan Pasal 466 sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Polisi Ungkap Dugaan Tiga Klaster Penggerakan Massa

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026, polisi mengungkap adanya dugaan tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa yang berkaitan dengan kerusuhan 27 Agustus.
Pada klaster pertama, polisi mengidentifikasi koordinator lapangan berinisial JT yang disebut memberikan bayaran Rp40 ribu per orang. Dalam rangkaian dugaan pengumpulan massa tersebut, polisi juga menyebut nama PKL, KHT alias HY, dan SO.
Namun, ketiga nama tersebut belum berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami peran, hubungan, serta posisi masing-masing dalam dugaan rantai pengumpulan massa.
Klaster kedua memiliki pola berbeda. Polisi menemukan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER disebut menjanjikan bayaran Rp70 ribu per orang. Penyidik menduga order tersebut berasal dari sebuah badan hukum. Identitas badan hukum yang disebut menjadi sumber perintah dan pendanaan itu masih ditelusuri.
Dengan demikian, pengungkapan dua klaster tersebut belum berarti polisi telah menemukan seluruh rantai komando. Penyidik masih berusaha menjawab siapa yang memesan massa, dari mana dana berasal, serta bagaimana perintah tersebut diteruskan hingga ke lapangan.
83 Anak Diduga Direkrut dengan Iming-Iming Uang
Lapisan lain dalam penyidikan berkaitan dengan anak. Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi dengan iming-iming uang.
Jumlah anak yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 83 orang. B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu per anak. N, seorang perempuan, diduga merekrut 22 anak dengan janji Rp50 ribu per anak. Sedangkan P diduga mengumpulkan delapan anak dengan iming-iming Rp40 ribu per anak. Totalnya menjadi 83 anak.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyidik menemukan bukti transfer yang menunjukkan adanya keuntungan yang diterima para tersangka. B tercatat memperoleh Rp2.350.000, N Rp842.500, dan P Rp250.000.
Total keuntungan yang telah teridentifikasi melalui bukti transfer mencapai Rp3.442.500. Namun, angka tersebut belum final. Polisi masih menelusuri transaksi lain yang berkaitan dengan dugaan perekrutan anak.
Penyidik menduga anak-anak tersebut dipengaruhi dan diprovokasi agar bersedia mengikuti kegiatan aksi dengan iming-iming uang.
B, N, dan P dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Penyidikan terhadap ketiganya masih dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya transaksi atau perekrutan lain.
Lima Anak Lain Ditangani dalam Perkara Berbeda
Di luar 83 anak tersebut, Polda Metro Jaya juga menangani lima anak yang berkaitan dengan kericuhan 27 Agustus. Kelima anak ini tidak termasuk dalam angka 83. Mereka ditangani dalam perkara berbeda berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Dari lima anak tersebut, dua anak kedapatan membawa bahan bakar. Terhadap keduanya, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga melakukan digital forensik untuk mengetahui aktivitas digital mereka serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kelompok-kelompok ekstrem.
Sementara tiga anak lainnya ditangani karena dugaan keterlibatan dalam penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum. Terhadap tiga anak tersebut, proses diversi telah dilakukan. Namun, proses itu belum sepenuhnya selesai karena masih menunggu penetapan pengadilan atas hasil diversi. 
Dua anak masih menjalani pendalaman, sementara tiga anak telah melalui proses diversi dan menunggu penetapan pengadilan. Belum ada dasar untuk menyebut kelima anak tersebut sebagai bagian dari jaringan penggerak atau pendana kerusuhan. Pemeriksaan digital forensik masih berlangsung.
Kelima anak tersebut juga berbeda dengan sekitar 150 anak lainnya yang menurut keterangan polisi berhasil dicegah dari keterlibatan lebih jauh dan dikembalikan kepada orang tua.
Polisi Tarik Benang dari Pelaku Lapangan ke Sumber Dana
Rangkaian pengungkapan tersebut membuat penyidikan kerusuhan 27 Agustus bergerak ke beberapa arah sekaligus. Pertama, perkara kematian Bambang Setiawan, yang telah menghasilkan tiga tersangka.
Kedua, dugaan pendanaan dan penggerakan massa, yang mengarah kepada sejumlah koordinator lapangan serta dugaan adanya pihak yang memesan dan menyediakan dana. Ketiga, dugaan perekrutan anak, dengan tiga tersangka yang disebut melibatkan 83 anak melalui iming-iming uang.
Di luar tiga perkara tersebut, terdapat lima anak yang masih ditangani dengan status berbeda karena dugaan membawa bahan bakar, menyerang petugas, dan merusak fasilitas umum.
Nama-nama yang disebut dalam dugaan klaster penggerakan massa juga belum seluruhnya berstatus tersangka. Begitu pula dugaan adanya badan hukum sebagai sumber order pada klaster kedua masih menjadi materi pendalaman penyidik.
Polisi masih menelusuri aliran dana, pihak yang diduga memesan massa, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik pengumpulan massa.
Sementara dalam perkara perekrutan anak, angka Rp3.442.500 merupakan nilai keuntungan yang sejauh ini teridentifikasi dari bukti transfer dan masih dapat berkembang seiring penyidikan.
Kerusuhan bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, ketika kegiatan penyampaian pendapat berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR. Kericuhan kemudian terjadi pada malam hari dan meluas ke sejumlah kawasan.
Di Jalan Raya Pejompongan sekitar pukul 22.46 WIB, Bambang Setiawan menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Hampir dua pekan kemudian, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara kematian Bambang, tiga tersangka dalam dugaan perekrutan 83 anak, serta masih menangani lima anak dalam perkara berbeda.
Namun, penyidikan belum berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan.
Polisi masih mengejar jawaban atas satu rangkaian pertanyaan: siapa yang mengumpulkan massa, siapa yang menyediakan uang, dari mana perintah berasal, dan sejauh mana rantai tersebut terhubung dengan kerusuhan 27 Agustus.
Penyidikan masih berjalan.
Naskah : Mnj