Kejar Tangkap, Jakarta – Hampir dua pekan setelah Bambang Setiawan meninggal dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, polisi akhirnya mengungkap orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga pria sebagai tersangka. Mereka adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 September 2026. “Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Iman.
Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berawal dari Kerusuhan Kamis Malam
Kasus tersebut berawal dari kerusuhan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa itu, Bambang Setiawan menjadi korban pengeroyokan. Polisi menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.
Pada tahap awal, identitas orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap Bambang belum diketahui. Penyidik kemudian membangun rangkaian pembuktian dari berbagai sumber, bukan hanya mengandalkan satu rekaman.
Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa untuk menggali rangkaian kejadian dan mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP serta mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
CCTV dan Video Amatir Dibedah
Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, ditambah video amatir yang beredar di media sosial. Penyidik menyita satu unit DVR CCTV serta satu flashdisk berisi rekaman video. Rekaman tersebut kemudian diperiksa melalui laboratorium digital forensik di Puslabfor Polri.
Dari video yang dianalisis, polisi menemukan sejumlah sosok yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Bambang. Salah satu sosok terlihat mengenakan pakaian hitam dan topi serta memukul korban menggunakan papan kayu.
Penyidik juga menganalisis sosok lain yang terlihat mengenakan kaus hitam berlengan pendek, topi dan tas. Sosok tersebut disebut terlihat memegang kayu dan menyeret korban. Namun identifikasi tidak berhenti pada pencocokan visual dari video.
Rekaman CCTV, video amatir dan temuan di lokasi kemudian disandingkan dengan bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Enam Kayu dan Delapan Batu Diperiksa
Dari hasil olah TKP, polisi menyita enam potong kayu dan delapan bongkahan batu.
Penyidik kemudian mengambil sampel dugaan sidik jari laten dari benda-benda tersebut.
Selain kayu dan batu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Benda-benda itu juga diperiksa untuk mencari kemungkinan sidik jari yang dapat disinkronkan dengan identitas orang yang diduga terlibat.
“Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut, dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya,” ujar Iman.
Polisi juga mengamankan visum et repertum Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Sketsa Wajah Disusun dari Keterangan Saksi
Setelah berbagai petunjuk dikumpulkan, penyidik menyusun sketsa wajah berdasarkan keterangan saksi, petunjuk yang ditemukan di TKP, serta informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sketsa tersebut kemudian menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit pencarian identitas orang yang terlihat dalam rekaman. Penyidik selanjutnya melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan.
Proses itu berujung pada penangkapan tiga orang di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Sehari setelah penangkapan, polisi mengumumkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam Jenis Ahli Dilibatkan
Penyidikan kasus ini juga melibatkan sejumlah ahli. Polda Metro Jaya menyebut pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji berbagai temuan dalam perkara, mulai dari kondisi korban, rekaman digital, perilaku massa hingga aspek hukum pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka menurut polisi didasarkan pada gabungan keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, video amatir, hasil olah TKP, temuan sidik jari dan alat bukti lainnya, bukan semata-mata berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial.
Polisi Pastikan Tak Terafiliasi Organisasi
Satu hal lain yang disampaikan penyidik adalah soal dugaan keterlibatan kelompok tertentu. Polda Metro Jaya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu. “Apakah ada tergabung dengan organisasi tertentu atau tadi kalau dari teman-teman menanyakan instansi tertentu? Kami pastikan tidak ada,” kata Iman.
Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan penyidik terhadap ketiga tersangka dan menjadi posisi polisi dalam perkara tersebut hingga konferensi pers Sabtu, 12 September 2026.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut ancaman pidana dalam ketentuan yang diterapkan tersebut berada pada rentang 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
Sampai Sabtu, 12 September 2026, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penetapan FP, DS, dan DDS sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang telah menggabungkan keterangan saksi, rekaman digital, hasil olah TKP, pemeriksaan forensik serta keterangan ahli. Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui.
Naskah : Mnj