Dijanjikan Rp5 Juta per Kilogram, Pria Ini Jadi Perantara Penjualan Sabu

00:00 / 00:00
Gambar Dijanjikan Rp5 Juta per Kilogram, Pria Ini Jadi Perantara Penjualan Sabu
Info Gambar : Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Jakarta - Laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat, mengantarkan polisi dengan mengamankan seorang pria berinisial SH (35), yang diduga berperan sebagai perantara transaksi sabu, serta menyita 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di kawasan Grogol Petamburan hingga mengidentifikasi dan menangkap pelaku SH. "Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan resminya, Senin (14/9).

Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam paper bag. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos tersangka dan menemukan sebuah koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 7.218,1 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH berperan sebagai perantara jual beli narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, SH mengaku bekerja atas perintah bandar berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Polisi masih memburu B dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," ujarnya. Sementara itu Wisnu menambahkan, penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut diperkirakan mencegah narkotika beredar lebih luas dan menyasar masyarakat, terutama generasi muda.
"Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," ujar Wisnu.
-Keysa