BPN Bogor Digeledah Polda Metro Jaya, Ada Apa dengan PTSL 2019?

00:00 / 00:00
Gambar BPN Bogor Digeledah Polda Metro Jaya, Ada Apa dengan PTSL 2019?
Info Gambar : Penggeledahan BPN Bogor oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Bogor -  Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I digeledah jajaran Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah yang berhubungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Lantas, apa yang sebenarnya sedang dicari penyidik?
Dari 10.000 Sertifikat, 52 Jadi Fokus Awal
Program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10.000 sertifikat. Dari keseluruhan program tersebut, penyidik kini memusatkan pendalaman awal pada 52 sertifikat. Ke-52 sertifikat itu menjadi bagian yang sedang ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses pendaftarannya.
Penyidik menduga terdapat dokumen yang dipalsukan dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL. Artinya, 52 sertifikat tersebut belum dapat disebut sebagai sertifikat palsu. Yang sedang didalami adalah dokumen dan proses yang menjadi dasar dalam penerbitannya. Penyidikan perkara ini disebut telah berjalan sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tiga Lokasi Digeledah

Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Bogor, masing-masing di Cibinong dan Bojonggede. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik. Meski penggeledahan berlangsung, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor disebut tetap berjalan normal.
Bukan Sekadar Soal Sertifikat
PTSL merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran secara sistematis. Karena itu, ketika muncul dugaan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL, persoalannya tidak hanya menyangkut sertifikat yang telah diterbitkan. Penyidik juga perlu menelusuri dokumen, persyaratan, serta tahapan pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Dari sekitar 10.000 sertifikat dalam program PTSL 2019 di Bojonggede, 52 sertifikat saat ini menjadi fokus awal pendalaman. Namun, belum dapat disimpulkan bahwa ke-52 sertifikat tersebut bermasalah atau palsu. Penyidik masih menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
Mengapa Polda Metro Jaya Menangani Perkara di kabupaten Bogor?
Secara kewilayahan, Kabupaten Bogor berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat. Namun, perkara ini ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perbedaan wilayah tersebut tidak otomatis berarti Polda Metro Jaya tidak berwenang. Dalam kondisi tertentu, penyidik Polri dapat menangani perkara di luar wilayah hukumnya berdasarkan mekanisme dan dasar kewenangan yang berlaku. 

Naskah : WM
Berita Berikutnya

Patroli Brimob Buru Terduga Pelaku Perampasan Sopir Truk di Tomang