Kejar tangkap, Jakarta – Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape). Penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta dalam laporan tersebut.
Selain meminta keterangan dari Bigmo, penyidik juga akan memeriksa saksi berinisial F, mengundang pihak PT TLI untuk menjelaskan hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan.
"Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan (Bigmo), serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Mula Kasus Bigmo
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelibatan anak dalam konten promosi vape. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Penyidik sebelumnya telah meminta klarifikasi dari pelapor pada 2 Agustus 2026. Sehari setelahnya, polisi mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara di Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa orang tua serta empat anak yang diketahui muncul dalam video yang menjadi objek penyelidikan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan keterlibatan anak dalam konten tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan kerja antara pihak yang dilaporkan dengan perusahaan terkait, serta menelaah barang bukti digital yang telah diperoleh.
Hasil pemeriksaan saksi, klarifikasi pihak terkait, dan pendapat ahli akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.