Kejar Tangkap, Tangerang – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga mencuri laptop milik rekan kerjanya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Laptop hasil curian tersebut kemudian digadaikan untuk dijadikan modal taruhan judi bola.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada F yang diketahui merupakan karyawan di kantor tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi kantor yang sepi saat hari libur untuk masuk ke ruangan dan mengambil laptop milik korban.
Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan F di wilayah Tangerang pada Sabtu (25/07/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop milik korban, surat gadai, telepon genggam, sepatu, serta pakaian operasional kantor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kepada penyidik, F mengaku menggadaikan laptop curian tersebut untuk mendapatkan uang taruhan judi bola pada laga final Piala Dunia. Pelaku berharap dapat menebus kembali laptop tersebut apabila taruhan yang dipasangnya menang. Namun, keberuntungan tidak berpihak, taruhan tersebut kalah dan laptop yang digadaikan tidak dapat ditebus.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. F dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.