Kejar Tangkap, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring bermodus promo emas murah yang merugikan korban hingga Rp587,5 juta. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas yang diduga mengendalikan aksi penipuan dari dalam penjara.
Dirres Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan empat warga binaan tersebut yakni IR, MAH, SYR yang berada di Lapas Sumatera Utara, serta IJS yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Sementara tersangka RML alias Beby diduga berperan menyediakan rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Kasus bermula saat korban berinisial LT menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai anaknya. Pelaku kemudian menawarkan emas dengan harga Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban yang percaya memesan tiga batang emas dengan total nilai Rp587,5 juta. Karena tidak memiliki rekening bank, pelaku meminta pembayaran ditransfer ke rekening Bank BRI milik RML alias Beby.
Penipuan terbongkar setelah suami korban menghubungi anak mereka dan memastikan pesan tersebut bukan berasal dari yang bersangkutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap keterlibatan jaringan pelaku.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, serta perhiasan emas yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga terdapat sedikitnya lima korban lain dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap penawaran daring dengan harga tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau mengirimkan uang.
Naskah: MZI
Naskah: MZI