11 Tahun menyimpan Dendam, Pemuda Surabaya Habisi Pembunuh Ibunya di Sampang

00:00 / 00:00
Gambar 11 Tahun menyimpan Dendam, Pemuda Surabaya Habisi Pembunuh Ibunya di Sampang
Info Gambar : Info Gambar : Aset: Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Sampang - Dendam selama 11 tahun berujung pada pembunuhan M Hasan (53), warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, Jawa Timur. Hasan tewas dibunuh AN (27), pemuda asal Surabaya yang diduga menyimpan dendam karena korban pernah menjalani hukuman atas perkara penganiayaan terhadap ibu AN hingga meninggal dunia pada 2015.
Setelah mengetahui Hasan bebas, AN mencari keberadaan korban dan memantaunya selama sekitar satu bulan. Pelaku bahkan tinggal sekitar dua kilometer dari rumah korban untuk mempelajari aktivitasnya sebagai nelayan, termasuk lokasi perahu bersandar dan kebiasaan memarkir sepeda motor.
"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," terang Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.


Menunggu Korban Pulang Melaut
Kamis (10/9) sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor Hasan terparkir di sekitar lokasi perahu bersandar. Pelaku menunggu hingga korban kembali dari melaut sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan, AN membuntutinya dari belakang dan menyerang menggunakan celurit sepanjang 33 cm.
"Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian memberikan pertolongan, tetapi nyawa Hasan tidak tertolong.
Ditangkap Tujuh Jam Setelah Beraksi
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian memburu AN yang hendak meninggalkan Sampang menuju Surabaya.
AN ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (11/9), atau sekitar tujuh jam setelah pembunuhan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
- KEYSA
Berita Berikutnya

KM Virgo Terbalik di Laut Jawa, 129 Orang Masih Hilang, DPR Desak Investigasi Menyeluruh