Janjian Lewat MiChat, Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi

00:00 / 00:00
Gambar Janjian Lewat MiChat, Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi
Info Gambar : Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Bekasi - Pertemuan yang diawali komunikasi melalui aplikasi MiChat berujung maut. Wanita hamil tujuh bulan berinisial K (18), tewas setelah diduga dianiaya dan dicekik AK (23) di sebuah  kios Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9).. 
Perselisihan antara K dan AK diduga bermula dari persoalan pembayaran setelah keduanya bertemu melalui aplikasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian, kurang dari satu jam setelah peristiwa berlangsung.
Korban Ditemukan Tewas
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan di lokasi kejadian. "Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri," kata Syafwardi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Korban kemudian dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan K telah meninggal dunia.

Korban Hamil Tujuh Bulan

Hasil pemeriksaan medis mengungkap K sedang mengandung janin berjenis kelamin perempuan dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Janin tersebut juga dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan korban.
Dari hasil autopsi, polisi menyebut korban meninggal akibat lemas setelah saluran pernapasannya tersumbat. Kondisi tersebut terjadi setelah tulang pada bagian leher korban patah akibat dicekik oleh pelaku.
Perselisihan Pembayaran Berujung Penganiayaan
Polisi menduga perselisihan bermula dari kesepakatan pembayaran yang dibuat melalui aplikasi MiChat. Syafwardi mengatakan terdapat perbedaan antara nominal yang disepakati dan pembayaran yang diberikan AK.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan. Korban sempat berteriak hingga suaranya terdengar warga di sekitar lokasi. Seorang saksi kemudian menemukan K dalam kondisi tidak sadarkan diri dan meminta bantuan kepada polisi.
Pelaku Diamankan Kurang dari Satu Jam 
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap AK. Pelaku akhirnya diamankan Unit Opsnal Polsek Babelan di sekitar lokasi kejadian dalam waktu kurang dari satu jam.
AK kemudian dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi penyidikan.
-KESYA

Berita Berikutnya

Sembunyikan 112 Gram Sabu di Pipa Aluminium, Pria 48 Tahun Ditangkap di Menteng