Demi Gaya Hidup dan Foya-Foya, Wanita Muda Spesialis Pencurian Rumah di Jakarta Timur Ditangkap 

00:00 / 00:00
Gambar Demi Gaya Hidup dan Foya-Foya, Wanita Muda Spesialis Pencurian Rumah di Jakarta Timur Ditangkap 
Info Gambar : Info Gambar : Aset: Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Jakarta - Demi memenuhi gaya hidup dan kesenangan pribadi, seorang perempuan muda diduga berulang kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah Jakarta Timur. Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli minuman keras merek Azul dan menghabiskannya di tempat hiburan malam.
Aksi yang sempat viral di media sosial itu akhirnya terhenti setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial SAP alias Caca di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian telepon seluler milik seorang warga di Jalan Kebon Nanas Selatan II, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.05 WIB.
Saat kejadian, korban sedang menunaikan salat Asar di lantai dua rumahnya. Sebelum beribadah, korban meninggalkan satu unit Samsung S23 Ultra warna hijau di dekat meja kerja di lantai bawah. Pintu rumah dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.
Setelah selesai salat, korban mendapati telepon genggamnya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang perempuan masuk ke dalam rumah lalu mengambil ponsel tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Tanah Abang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/2358/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, observasi lapangan hingga analisis rekaman CCTV.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Sabrina Auliya Putri alias Caca. Setelah melacak keberadaannya selama lebih dari dua bulan, petugas akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan.
Selain mengungkap pencurian ponsel di Jatinegara, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Jakarta Timur.
Pelaku diduga kembali beraksi di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, pada 17 Agustus 2026 dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian uang tunai senilai Rp15 juta di wilayah Cibubur.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal hitam dan celana panjang abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
- KEYSA
Berita Berikutnya

Jambret Turis India di Menteng Ternyata Residivis, Begal Perwira Marinir 5 Tahun Lalu