Dari Jejak Kayu Banjir ke Lahan 277 Hektare di Tapanuli, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

00:00 / 00:00
Gambar Dari Jejak Kayu Banjir ke Lahan 277 Hektare di Tapanuli, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Info Gambar : Istimewa
Ukuran Font
Kejar Tangkap, Jakarta - Jejak kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah ditelusuri hingga area PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Dari penelusuran itu, Bareskrim Polri menemukan aktivitas pembukaan lahan sekitar 277 hektare sebelum menetapkan perusahaan dan dua pengelolanya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan tiga tersangka terdiri atas PT TBS sebagai korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH.
Perkara pidana tersebut diduga terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penyidik mendalami dugaan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang berkaitan dengan temuan kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni di Jakarta, Kamis (10/9/2026). 
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 28 dan 29 Agustus 2026. Barang bukti yang diserahkan berupa dua ekskavator, satu buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan. Mobilisasi ekskavator sempat terkendala dalam proses penyerahan.
Penelusuran Asal Kayu
Bareskrim membuka posko penegakan hukum di Batang Toru pada Desember 2025. Penyidik menelusuri Sungai Garoga dari Jembatan Garoga ke arah hulu dan mengambil 43 sampel kayu.
Sebanyak 19 sampel diambil di Jembatan Garoga, tujuh di Jembatan Anggoli, dan 17 lainnya dari sekitar Km 6 dan Km 8 area perkebunan PT TBS. Penelusuran juga diperkuat dengan pemantauan drone serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Penelusuran ke arah hulu kemudian mengarah ke area PT TBS. Di lokasi tersebut, Bareskrim menemukan dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 277 hektare. Di Km 6, sebagian area yang dibuka berada pada kontur dengan kemiringan sekitar 30-50 derajat dan menggunakan sistem terasering.
Bareskrim juga menemukan parit yang mengarah ke anak sungai yang bermuara ke DAS Garoga. Dua ekskavator dan satu buldozer yang berada di area pembukaan lahan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Jeratan Hukum bagi PT TBS dan Dua Pengelola Lainnya
Temuan lapangan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat PT TBS bersama dua pengelolanya. Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 98 mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang menimbulkan akibat serupa.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Sibolga. Pembuktian mengenai dugaan pelanggaran lingkungan serta keterkaitan aktivitas di area PT TBS dengan temuan kayu akan berlanjut dalam proses penuntutan.
Irhamni menegaskan Bareskrim akan menindak pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup. "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
- KEYSA
Berita Berikutnya

Tak Pandang Usia, Polisi Ungkap Jaringan Sabu dan Sita Empat Senjata di Bekasi